dannypomanto.com – Jakarta – Polisi mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dua tersangka berinisial MN dan DM berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Minggu (10/11/2024) malam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik juga menetapkan dua orang berinisial A dan MN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan satu tersangka lagi dengan inisial DM,” ujar Wira pada Minggu (11/11/2024) malam.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum pegawai di Kemkomdigi. Sementara itu, DM bertugas menampung uang hasil kejahatan para tersangka. Dari kedua tersangka tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang sejumlah Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.
Wira menjelaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kemkomdigi. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.
“Kami berharap dukungan dari seluruh komponen masyarakat dalam proses pengungkapan kasus ini. Kami akan menerapkan pasal pencucian uang untuk kasus perjudian ini,” tegas Wira.