dannypomanto.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyano di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri tidak ragu untuk memberhentikan oknum polisi tersebut dari jabatannya.
“Jika terbukti ada transaksi sebesar Rp50 juta atau permintaan uang, saya minta untuk diproses dan diberhentikan,” tegas Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Menurut Kapolri, pihaknya telah melakukan mediasi dengan melibatkan bupati dan PGRI. Namun, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui restoratif justice, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak yang masih kecil dan guru yang juga merupakan bagian dari masyarakat.
“Sudah dilakukan mediasi sebanyak 6 kali, kita berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak,” tutur Sigit.
Kapolri juga berharap agar proses hukum terhadap oknum polisi tersebut dapat berjalan dengan baik dan adil, meskipun ia menyadari bahwa proses tersebut tergantung pada keputusan hakim.
Sebagai informasi, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku telah dicecar dengan 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat.
Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.
“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra.
“Ikuti terus berita terbaru seputar kasus ini hanya di dannypomanto.com.”