Informasi Politik Terkini
Berita  

Yusril Buka Kemungkinan Pemindahan Mary Jane ke Filipina Peluang Terbuka Lebar

"Ini Alasan Yusril untuk Buka Kemungkinan Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Peluangnya Terbuka Lebar!"

dannypomanto.com – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas adalah nasib narapidana asal Filipina, Mary Jane F. Veloso, yang saat ini ditahan di Indonesia karena kasus narkotika.

Diketahui, Veloso telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada tahun 2010. Yusril menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana asing, termasuk Veloso, yang akan disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

“Kami telah mendiskusikan masalah ini secara internal di Kemenko Kumham Imipas dan juga telah membahasnya dengan Presiden Prabowo,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

“Kami sedang merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan masalah narapidana asing yang ada di Indonesia melalui perundingan bilateral dan juga dengan mengambil kebijakan yang dikenal sebagai transfer of prisoner,” tambahnya.

Jika transfer tahanan ini terlaksana, Mary Jane Veloso akan menjalani sisa masa hukumannya di Filipina sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Pemerintah Filipina juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara dalam menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional. Yusril juga menambahkan bahwa Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.

“Namun, transfer ini akan tetap dilakukan dengan mengakui kedaulatan hukum Indonesia dan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010 karena membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.

Pada Agustus 2011, Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Namun, saat itu Indonesia sedang menerapkan moratorium hukuman mati dan permintaan pengampunan tidak dapat ditindaklanjuti hingga akhir masa kepemimpinan SBY.

Sementara itu, proses hukum yang sedang berjalan di Filipina adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka yang diduga telah menyelundupkan heroin seberat 2,6 kg ke dalam koper Mary Jane untuk dibawa ke Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *