dannypomanto.com – Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah peraturan tentang proses penggabungan dan pengambilalihan perusahaan milik negara. Menurutnya, hal ini penting agar BUMN dapat lebih aman dalam melaksanakan penggabungan dan pengambilalihan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN dapat lebih aman dalam menjalankan penggabungan dan pengambilalihan,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
BJR merupakan doktrin yang melindungi kepentingan direksi perusahaan dalam mengambil keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. Namun, menurut Hikmahanto, BJR tidak selalu diperhatikan dalam praktiknya. Oleh karena itu, penting untuk menyelaraskan peraturan di Indonesia.
Dengan adanya keselarasan tersebut, eksekutif BUMN dapat dilindungi dari kriminalisasi yang tidak semestinya. Hikmahanto menekankan pentingnya memiliki kerangka BJR yang kuat untuk melindungi mereka.
Di negara seperti Australia, BJR memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis dengan niat baik dan wajar, sehingga dapat mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana. Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang seringkali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis tidak menguntungkan.
Hikmahanto menambahkan bahwa diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana. Penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.