dannypomanto.com – Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengadakan pertemuan dengan anggota Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024). Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang akan segera dibahas di DPR.
Jajaran pengurus Forkopi diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurdin Halid, yang juga merupakan Ketua Dewan Koperasi Indonesia, dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Firnando Hadityo Ganinduto. Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad, menjelaskan bahwa mereka telah menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar DPR sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan definisi koperasi. Forkopi mengusulkan bahwa koperasi adalah sekelompok orang atau badan hukum yang bersatu secara sukarela dan otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong.
Lebih lanjut, Forkopi juga mengusulkan agar pengertian usaha simpan pinjam diperluas sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor 16/1998 yang bertujuan untuk mengembangkan koperasi tanpa memandang jenisnya, serta sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota melalui proses pendidikan sebelum menjadi anggota tetap,” jelas Amjad.
Forkopi juga menegaskan bahwa peran dan fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Menurut Forkopi, demokrasi ekonomi yang tidak terbatas atau tidak terukur tidak sesuai sebagai asas usaha bersama.
“Asas kekeluargaan dan gotong royong merupakan ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” tambahnya.
Selain itu, Forkopi juga mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan untuk usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan satu orang pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
“Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang didanai melalui iuran dan APBN,” ungkapnya.