dannypomanto.com – JAKARTA – Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan KPK dianggap sebagai matahari kembar yang saling melengkapi. Namun, kewenangan kedua institusi tersebut seringkali tumpang tindih, menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.
Menurutnya, saat ini ada tiga lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri. Namun, tumpang tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar ini tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga, tetapi juga dapat menyebabkan kekacauan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar R Haidar Alwi pada Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik KPK maupun Kejaksaan memiliki fungsi yang sama, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, Polri hanya memiliki kewenangan pada penyelidikan dan penyidikan.
R Haidar Alwi menegaskan bahwa Undang-Undang sudah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara minimal 1 miliar rupiah harus ditangani oleh KPK. Sedangkan kasus dengan kerugian di bawah 1 miliar rupiah harus ditangani oleh Kejaksaan atau Polri.
“Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi kekacauan. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya, Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil alih kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan Undang-Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Ia juga menyoroti fenomena “matahari kembar” antara KPK dan Kejaksaan, yang mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus besar atau ambisi Kejaksaan untuk menjadi lembaga “superbody”. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dianggap sebagai upaya adu domba atau perlawanan dari para koruptor.
“Oleh karena itu, diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, dan DPR dapat mengevaluasi kinerja KPK dan Kejaksaan. Kita tidak dapat mewujudkan Indonesia Emas jika penegakan hukum kita tidak tertib,” tambahnya.