dannypomanto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi dan penelaahan dokumen serta data terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, yang mencapai Rp547,89 miliar. Jika semua data dan dokumen yang diperlukan terbukti valid, laporan tersebut akan diproses lebih lanjut ke tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa semua laporan yang masuk ke lembaga tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Namun, sebelum diproses lebih lanjut, laporan tersebut akan melalui tahap verifikasi dan penelaahan untuk menentukan keabsahan dan kelayakan untuk dilakukan penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, juga mengungkapkan bahwa lembaga tersebut akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang disampaikan oleh pelapor. Jika dokumen dan data tersebut lengkap dan valid, maka laporan akan diproses ke tahap penyelidikan. Namun, jika masih ada kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapi data tersebut.
Pada tanggal 7 November 2024, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, bersama dengan 10 pejabat lainnya dilaporkan ke KPK oleh Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos sebesar Rp547,89 miliar yang terjadi selama periode Maret hingga Oktober 2024. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos, termasuk dalam program beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.