dannypomanto.com – Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah untuk mengubah sistem pelaksanaan haji yang harus diikuti dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang tentang Pelaksanaan dan Biaya Haji diperlukan untuk memperkuat payung hukum perubahan ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa aturan yang berlaku setelah pemerintah Arab Saudi mengubah sistem pelaksanaan haji dengan Indonesia. Sebelumnya, kerja sama antara kedua pemerintah dilakukan (government-to-government), namun sekarang telah berubah menjadi bisnis (business-to-business). Oleh karena itu, kita harus mengikuti sistem yang berlaku ini,” terang Selly pada Rabu (13/11/2024).
Selly juga menyebutkan bahwa Ketua DPR, Puan Maharani, telah memberikan amanat untuk mengawasi aturan baru ini, terutama setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Namun, ternyata masih ada dua undang-undang yang belum sejalan dengan Perpres tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Oleh karena itu, diperlukan revisi untuk menyempurnakan sistem hukum terkait haji.
Di sisi lain, aturan ini juga memperkuat landasan hukum untuk mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum dan menyamakan paradigma haji di Arab dan Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan menyadari bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang ada saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah. Oleh karena itu, revisi ini harus menjadi prioritas dalam Prolegnas agar pelayanan haji yang lebih berkualitas dapat segera terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji selalu menuai kritik dari masyarakat dan pada tahun 2024, DPR RI akhirnya membentuk Hak Angket Pansus Haji. Dalam prosesnya, banyak perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan, terutama terkait transparansi anggaran dan kuota haji.