dannypomanto.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 109 orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, hanya 59 orang yang telah melaporkan LHKPN hingga saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada Jumat (15/11/2024).
Pahala juga menjelaskan bahwa selain menteri dan wakil menteri, terdapat dua orang Utusan Khusus dan empat penasihat khusus presiden yang telah melaporkan LHKPN. Dari tujuh orang Utusan Khusus presiden, hanya dua orang yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan dari tujuh orang penasihat khusus presiden, hanya empat orang yang telah melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam pemerintahan.
Pahala juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. Namun, pihak KPK akan menunggu hingga satu bulan sebelum batas waktu tiga bulan agar para menteri dan wakil menteri dapat melaporkan LHKPN secara sukarela. Pahala juga menegaskan bahwa para menteri dan wakil menteri telah mengetahui kewajibannya untuk melaporkan LHKPN dan diharapkan staf mereka akan mengingatkan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.