dannypomanto.com – Jakarta – MK Mengabulkan Permohonan Uji Materiil Pasal 188 UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan putusan ini, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara dapat dipidana jika tidak netral dalam pilkada. Hal ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 188 UU 1/2015 terhadap UUD 1945. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11/2024).
MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015 yang telah diubah oleh UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, jika dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Hal ini sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan.”
Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak masyarakat dalam suatu negara hukum.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 188 UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menentang UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, jika dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik harus dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron, dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya juga harus diterapkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik.