dannypomanto.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengadakan pemilihan kepala daerah ulang paling lambat pada 27 November 2025. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan Nomor Perkara 126/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan waktu pemilihan ulang jika daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon yang kalah dengan kotak kosong. MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemilihan ulang dalam waktu satu tahun setelah hari pemungutan suara atau pada 27 November 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 I tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berlaku secara mutlak selama tidak diinterpretasikan dengan benar.
“Pemilihan berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu satu tahun setelah hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dari pemilihan berikutnya tersebut akan menjabat sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, selama tidak melebihi masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang siding, Kamis (14/11/2024).
Diketahui, Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya akan diadakan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. MK menilai bahwa kalimat “tahun berikutnya” tidak diinterpretasikan secara keseluruhan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan kekhawatiran para pemohon terkait masa jabatan calon kepala daerah jika dilakukan pemilihan ulang. Jika pemilihan ulang dilakukan, maka masa jabatan kepala daerah akan berkurang.
“Para pemohon khawatir bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan berikutnya setelah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan hanya satu pasangan calon, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemilihan berikutnya. Karena dalam situasi normal, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari pemilihan serentak 2024 akan menjabat selama 5 tahun,” kata Saldi.
“Sementara jika kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari pemilihan berikutnya yang diadakan paling lambat pada 27 November 2025 tetap menjabat selama 5 tahun, maka akan berdampak pada keserentakan pemilihan kepala daerah secara nasional pada tahun 2029,” tambahnya.
Namun, pemilihan ulang ini juga perlu memperhatikan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang tidak menjabat selama 5 tahun.
“Karena pengurangan masa jabatan tersebut, perlu dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi selama 5 tahun. Misalnya, dapat diberikan kompensasi sesuai dengan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, atau dapat ditetapkan kompensasi dalam bentuk lain,” tutupnya.