Informasi Politik Terkini
Berita  

MK Menetapkan Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Dilengkapi dengan Keterangan Persetujuan dan Penolakan

MK Setuju Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Dilengkapi Keterangan Persetujuan dan Penolakan

dannypomanto.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan desain surat suara calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam surat suara calon tunggal, akan ditambahkan keterangan “setuju” dan “tidak setuju”.

Keputusan ini akan berlaku pada pilkada selanjutnya, yaitu pada tahun 2029. “Perkara para Pemohon dikabulkan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (14/11/2024).

Menurut Suhartoyo, Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

“Jika tidak diinterpretasikan, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon akan dilakukan dengan menggunakan surat suara yang mencantumkan nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tambahnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan surat suara model plebisit, pemilih akan diberikan dua opsi yaitu setuju dan tidak setuju. Jika keterangan “setuju” lebih banyak dipilih, maka calon tunggal akan menjadi pemenang pada pilkada tersebut. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

MK juga menilai bahwa surat suara yang digunakan saat ini, yang hanya mencantumkan calon tunggal dan kotak kosong, menimbulkan kekhawatiran. Karena tidak ada keterangan yang jelas yang disajikan dalam surat suara tersebut.

Oleh karena itu, penambahan keterangan “setuju” dan “tidak setuju” dimaksudkan agar lebih jelas bagi pemilih. “Terutama bagi pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih memahami bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan “tidak setuju” jika hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelas Saldi.

“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon akan mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional pada tahun 2029,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *