dannypomanto.com – Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya telah memutuskan untuk melakukan walk out (WO) dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang menyangkut kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terkenal dengan sebutan kasus kopi sianida. Mereka menolak kehadiran ahli yang dihadirkan oleh Jaksa selaku termohon dalam ruang sidang.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).
Hidayat menjelaskan bahwa sidang PK ini seharusnya menjadi panggung bagi pihak pemohon. Pihaknya juga telah menyampaikan keberatannya atas rencana kehadiran saksi ahli dari pihak termohon.
“Alasannya adalah bahwa pemohonlah yang seharusnya menjadi fokus dalam sidang PK ini karena mereka yang mengajukan permohonan PK dan menemukan novum. Kami akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan,” ujar Hidayat.
Hidayat juga menegaskan bahwa pihak termohon seharusnya hanya memberikan tanggapannya terhadap apa yang disampaikan oleh pihak pemohon, bukan menghadirkan ahli. “Kehadiran ahli ini seakan-akan mengulangi kembali apa yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya,” tambahnya.
Diketahui, pihak termohon telah menghadirkan dua saksi ahli di ruang sidang, yaitu Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto yang merupakan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dan kedua ahli tersebut masih dimintai pendapatnya terkait keahlian mereka di dalam ruang sidang.