dannypomanto.com – Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk meninggalkan sidang peninjauan kembali (PK) yang menyangkut kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang lebih dikenal sebagai kasus kopi sianida. Mereka menolak kehadiran ahli dari pihak termohon yang dihadirkan oleh Jaksa selaku termohon dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan alasan timnya meninggalkan sidang tersebut.
Hidayat menjelaskan bahwa sidang PK ini seharusnya menjadi panggung bagi pihak pemohon, dan pihaknya telah menyampaikan keberatannya atas rencana kehadiran saksi ahli dari pihak termohon.
“Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK jadi mendapatkan novum jadi kami akan sampaikan dalam persidangan yang sudah-sudah,” ujar Hidayat.
Menurutnya, pihak termohon seharusnya hanya memberikan tanggapannya terhadap argumen yang disampaikan oleh pihak pemohon, bukan menghadirkan ahli yang sama dengan persidangan sebelumnya.
“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa kehadiran ahli yang sama hanya akan mengulang kembali persidangan yang lalu,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Rianto, sebagai ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dan kedua ahli tersebut masih dimintai pendapatnya dalam ruang sidang.