dannypomanto.com – Penyidik redaksi dannypomanto.com memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo yang merupakan anak buah dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap tiga orang saksi pada Kamis (14/11/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, dan anak buah Thomas Lembong. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Gunaryo adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2015-2016.
Kejagung juga menyebutkan bahwa Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, padahal saat itu Indonesia memiliki surplus gula.
Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tanggapan, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.