dannypomanto.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak akan terganggu meskipun ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor di kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel pada periode 2024-2025.
“Proses hukum tidak akan terganggu meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Hal tersebut tidak akan berpengaruh,” ujar Tessa, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Tessa menegaskan bahwa Sahbirin diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Meskipun ia telah mengundurkan diri, perbuatan tersebut tidak dapat dianggap tidak ada konsekuensi karena perbuatan tersebut dilakukan saat ia masih menjabat.
“Perbuatan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, tidak bisa dianggap hilang hanya karena ia mengundurkan diri,” jelas Tessa.
Sebagai informasi, pengunduran diri Sahbirin Noor disampaikan saat ia berpamitan bersama para pegawai Pemprov Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024. Dalam acara tersebut, Paman Birin didampingi oleh istri, Raudatul Jannah, serta beberapa staf dan tenaga ahli.
“Dengan segala kerendahan hati, saya ingin menyampaikan bahwa saya akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Semoga segala kebaikan yang telah saya lakukan dapat diteruskan oleh pengganti saya,” ujar Paman Birin dalam sambutannya.