dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI pada Senin (18/11/2024). Dalam raker tersebut, Pemerintah telah menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan oleh DPR RI.
Tito menjelaskan bahwa status ibu kota negara akan dipindahkan ke IKN setelah ada Keppres yang mengaturnya. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena masih diperlukan payung hukum yang jelas terkait dengan nomenklatur jabatan di Jakarta yang masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Nah, saat ini kita akan mengadakan Pemilihan Gubernur pada 27 November, apakah itu untuk DKI atau DKJ. Kemudian ada juga DPRD dari DKI atau DPRD DKJ. Sebelum pemindahan ke IKN, statusnya masih tetap DKI dengan gubernur yang bernama Gubernur DKI, DPRD DKI, dan lain-lain,” ujar Tito.
Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi ibu kota saat ini. Terlebih lagi, UU IKN menetapkan bahwa pemindahan ibu kota akan dilakukan setelah ada Keppres yang mengaturnya.
“Status ibu kota masih di Jakarta. Di undang-undang IKN, ada satu pasal yang menyatakan bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keppres. Jadi, ketika Keppres atau perpres sudah ditandatangani, itu akan menjadi pergantian atau pemindahan ibu kota,” tambahnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menjelaskan bahwa status ibu kota negara belum dipindahkan ke IKN karena belum ada Keppres yang mengaturnya. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN. “Jadi, selama Keppres belum ditandatangani, maka ibu kota RI masih tetap DKI Jakarta,” jelas Supratman.
Supratman juga menyatakan bahwa Keppres terkait dengan IKN akan diterbitkan setelah infrastruktur di IKN sudah siap. “Semuanya tergantung pada Presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan IKN,” tutupnya.