dannypomanto.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 mengenai hak pilih seseorang yang tidak sesuai dengan domisili. Keputusan tersebut diumumkan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
MK berpendapat bahwa memberikan hak pilih kepada pemilih yang pindah domisili dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih.
“Kami menolak seluruh permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, menegaskan bahwa pemilih yang tidak sesuai dengan domisili di daerahnya tidak berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 ini. Artinya, jika pemilih sudah pindah dari daerah pemilihannya, hak memilihnya tidak lagi valid untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di daerah pemilihan yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, pada dasarnya tidak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini juga menjawab permohonan dari para pemohon mengenai kemungkinan pemilih pindah domisili melalui proxy voting.