dannypomanto.com – Pemerintah setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR. Kesepakatan tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/11/2024).
“Pemerintah menerima usulan DPR RI dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Tito berharap proses pembahasan RUU DKJ dapat segera diselesaikan, mengingat tidak banyak perubahan substansial yang dilakukan pada RUU tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses ini dengan cepat karena tidak banyak pasal yang perlu dibahas, untuk memastikan kepastian hukum,” tambahnya.
Menurut Tito, pemerintah setuju dengan usulan revisi RUU tersebut karena perubahan pasal yang dilakukan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. “Pemerintah juga melihat perlunya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta dapat segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lainnya yang mungkin terjadi jika ibu kota dipindahkan ke IKN,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Tito berharap dapat memberikan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan. “Perubahan ini juga akan menetapkan nomenklatur DKJ setelah tidak lagi menjadi DKI, sehingga tidak ada kebingungan jika ibu kota dipindahkan ke IKN,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR.