dannypomanto.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pesan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada jajaran Kementerian Hukum yang baru saja dilantik. Prabowo meminta agar jajaran kementerian tersebut tidak terlalu banyak menghasilkan undang-undang, namun lebih fokus pada upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang menjadi cita-cita bersama.
“Presiden meminta agar jangan terlalu banyak menghasilkan undang-undang. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mewujudkan cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia Emas 2045,” ujar Supratman dalam acara pelantikan di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Supratman menuturkan bahwa pelantikan jajaran Kementerian Hukum merupakan momen penting dalam membentuk tim yang solid untuk mewujudkan reformasi di bidang hukum. Meskipun begitu, layanan publik di Direktorat Jenderal AHU dan Kekayaan Intelektual tetap akan berjalan seperti biasa.
“Kami akan tetap menjalankan semua proses layanan publik di Direktorat Jenderal AHU dan Kekayaan Intelektual,” ucapnya.
Beberapa pejabat yang dilantik oleh Supratman Andi Agtas antara lain Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkum, Dhahana Putra sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Ir Razilu sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, ada pula nama-nama baru yang terpilih untuk mengisi posisi pimpinan tinggi di Kementerian Hukum, seperti Widodo sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andry Indradry sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, dan G.A.P Suwardani sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tak hanya itu, posisi staf ahli Kementerian Hukum juga turut diisi oleh Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Wisnu Nugroho Dewanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial, serta Sucipto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi. Semoga dengan kehadiran jajaran baru ini, Kementerian Hukum dapat semakin solid dan mampu mewujudkan reformasi yang diinginkan.
yang Dikeluarkan Prabowo Tegaskan Kepada Menkum Supratman: Batasi Penerbitan UU yang Berlebihan
