Informasi Politik Terkini
Berita  

Tom Lembong Akan Hadirkan 5 Ahli di Praperadilan untuk Buktikan Ketidak Sahannya Penetapan Tersangka

Tom Lembong Gelar Kejutan di Praperadilan dengan 5 Ahli yang Buktikan Ketidak Sahannya Penetapan Tersangka

dannypomanto.com – Jakarta, Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.

“Pada hari Kamis (21 November 2024) mendatang, kami akan mengajukan beberapa ahli. Pertama, ahli tentang perdagangan gula akan menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya surplus gula tidak benar,” ujar pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).

Saksi ahli kedua yang akan dihadirkan adalah ahli hukum administrasi negara. Ahli tersebut akan menjelaskan bahwa seorang menteri tidak menandatangani izin impor, melainkan dirjen yang menandatanganinya. Oleh karena itu, hal teknis terkait impor gula dilakukan oleh dirjen, bukan menteri.

“Ketiga, ahli keuangan negara akan menjelaskan tentang proses penentuan keuangan negara yang seharusnya dilakukan oleh BPK dan harus melalui tahap audit yang investigatif. Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut dilewati dan dilompati,” tambahnya.

Ari juga menambahkan bahwa dua ahli lainnya adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Sedangkan agenda persidangan pada Rabu, 20 November 2024, akan berupa penghadiran bukti-bukti. Kemudian pada Kamis, 21 November 2034, akan dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli.

“Kami telah menyiapkan beberapa bukti surat yang akan dihadirkan dalam persidangan, termasuk surat penunjukan pengacara oleh pihak kejaksaan. Namun, menurut KUHAP, pengacara seharusnya dipilih oleh tersangka sendiri, sehingga hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, ada juga bukti surat penetapan penahanan dan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *