Informasi Politik Terkini
Berita  

Tom Lembong Bebas dari Teguran Jokowi, Sidang Gugatan Praperadilan Terjawab Kebenarannya

Tom Lembong Dapat Nafas Lega, Praperadilan Jokowi Terbukti Tepat Sasaran

dannypomanto.com – Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dipanggil Tom Lembong mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ia tidak pernah mendapat teguran dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diungkapkan oleh pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2034).

“Faktanya, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” ujar Zaid Mushafi.

Zaid menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Tom Lembong hingga saat ini belum mengetahui secara detail dokumen dan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.

Zaid menilai bahwa ada kekeliruan yang dilakukan oleh Kejagung karena Tom Lembong menyetujui soal impor gula saat ia belum menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Hal ini dilakukan melalui rapat yang telah ditentukan dalam aturan yang berlaku.

Menurut Zaid, Kejagung tidak melakukan audit kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung seharusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menuduh Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

“Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, maka harus dibuktikan bahwa ada aliran dana dari 8 perusahaan swasta tersebut kepada pemohon. Namun dalam perkara ini, tidak ada hasil audit investigatif dari BPK RI yang menyebutkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Zaid menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tidak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor negara. Impor gula yang dilakukan oleh kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *