Informasi Politik Terkini
Berita  

Tom Lembong Tersangka Praperadilan, Pengacara Bongkar Alasan Penetapan Tidak Sah

Tom Lembong, Tersangka Praperadilan: Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tidak Sah

dannypomanto.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (18/11/2024) siang. Sidang beragendakan pembacaan permohonan dari tim pengacara Tom Lembong.

Dalam sidang tersebut, redaksi dannypomanto.com memperoleh informasi bahwa pengacara Tom Lembong menyampaikan alasan tidak sahnya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut pengacara tersebut, Kejagung dinilai telah bersikap sewenang-wenang dan melakukan kesalahan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

“Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa dalam perkara ini. Penetapan tersangka tersebut juga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, seperti yang diatur dalam KUHAP,” ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, redaksi dannypomanto.com juga mendapatkan informasi bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tahun 2016. Namun, Kejagung baru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada tahun 2024, yang berada dalam rentang waktu kasus impor gula dari tahun 2015 hingga 2023.

Maka dari itu, pengacara Tom Lembong menyampaikan bahwa seharusnya Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat pada saat kasus impor gula terjadi. Selain itu, dalam sidang perdana ini, Tom Lembong diwakili oleh tim pengacara hukumnya, sedangkan Kejagung diwakili oleh tim Biro Hukum Kejagung RI. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *