dannypomanto.com – Jakarta – Tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Hendry Lie (HL), telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan tersebut dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Senin (18/11/2024).
Hendry Lie ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri, tepatnya di Singapura sejak Maret 2024. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
“Telah diamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, seperti dilansir dari redaksi dannypomanto.com, Selasa (19/11/2024).
Harli Siregar juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Hendry Lie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024.
Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil. Hal ini membuat pihak kejaksaan semakin mencurigai keterlibatan Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penangkapan Hendry Lie ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk. Semoga dengan adanya penangkapan ini, kasus tersebut dapat segera terungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari redaksi dannypomanto.com.