Informasi Politik Terkini
Berita  

Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Agung Tak Mampu Terangkan Detail saat Diinterogasi Legislatif

Tom Lembong: Jaksa Agung Tidak Bisa Jelaskan Detail Saat Ditanya oleh DPR

Jaksa Agung Tidak Dapat Menguraikan Detail Saat Diperiksa oleh Anggota DPR, Ungkap Pengacara Tom Lembong

dannypomanto.com – Jakarta – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci saat ditanya oleh anggota DPR di Komisi III. Hal ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat mengenai kasus yang menimpa Tom Lembong.

“Nah ternyata dalam persidangan di Komisi III, pihak Kejagung tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci, hanya mengatakan bahwa ini bukan politik. Namun, hal-hal yang lebih detail tidak dapat dijelaskan. Bahkan, dikabarkan akan ada sidang tertutup,” ujar Ari Yusuf Amir usai sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan mengapa Kejagung tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci. Seharusnya, kasus tersebut dapat disampaikan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Tapi sampai kapan dan itu kita juga tidak tahu. Apakah benar ada atau tidak, juga tidak diketahui. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita benar-benar ingin adanya transparansi dalam pemeriksaan ini,” terangnya.

Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan kebenaran dari sidang tertutup tersebut karena masyarakat juga ingin mengetahui kejelasan tentang kasus ini. Ia berharap agar tidak ada kesan bahwa kasus ini ditutup-tutupi.

“Lebih baik dilakukan secara terbuka. Jangan ada kesan bahwa ini ditutup-tutupi. Sehingga kita dapat menilai apakah tuduhan yang disampaikan oleh rekan saya tadi, Pak Dodi, sudah terpenuhi atau tidak. Jika sudah terpenuhi, maka kita akan mengikuti proses persidangan seperti biasa. Namun, jika tidak terpenuhi, maka kasus ini harus dihentikan sampai di sini,” tambahnya.

Ari Yusuf Amir mengapresiasi anggota DPR di Komisi III yang mempertanyakan Jaksa Agung mengenai kasus kliennya. “Ini adalah hal yang baik. Artinya, Komisi III telah menjalankan tugasnya karena ini juga merupakan pertanyaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *