dannypomanto.com – Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka berinisial A alias M, polisi berhasil menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D. Ade menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
“Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi telah berhasil menangkap 23 orang pelaku dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Polisi juga telah menyita sejumlah aset dan uang tunai dari para tersangka.