Informasi Politik Terkini
Berita  

Presiden Tak Akan Tambah Beban Rakyat dengan Kenaikan PPN 12%: DPR Tegaskan Masih Wacana

DPR: Presiden Pastikan Tidak Ada Kenaikan PPN 12%, Rakyat Tetap Dibebani

dannypomanto.com – Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menganggap rencana kenaikan PPN menjadi 12% seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih dalam tahap wacana. Menurutnya, rencana kenaikan PPN itu masih nenunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Adies berpendapat bahwa rencana kenaikan PPN masih dalam tahap wacana dan belum ditentukan oleh Presiden Prabowo.

“PPN ini kan masih wacana, masih usulan tentunya kan, itu masih dibahas pasti menunggu Pak Presiden Kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali (ke Tanah Air),” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Adies juga mengingatkan agar tidak ada spekulasi yang berlebihan terkait kenaikan PPN. Ia yakin bahwa Prabowo tidak akan membuat kebijakan yang merugikan rakyat selama menjabat sebagai Presiden.

“Kita lihat, yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu,” tutur Adies.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai bahwa Pemerintah akan memiliki dasar yang kuat jika memutuskan untuk menaikan PPN. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut masih ditentukan oleh Prabowo.

“Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Tetapi ini kan belum masih menunggu presiden, jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025. Meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi, kenaikan PPN 12% akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN akan tetap dijaga kesehatannya sebagai instrumen penyerap goncangan ekonomi. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik, sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode krisis keuangan global,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *