dannypomanto.com – Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias M, yang merupakan buronan dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari foto yang diterima pada Rabu (20/11/2024), terlihat pelaku mengenakan kaus berwarna hitam dengan gambar anime ‘Jujutsu Kaisen’. Pelaku juga menggunakan masker saat diawal oleh dua anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa A alias M merupakan salah satu anggota dari komplotan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu A dan AK.
“A alias M merupakan kepingan segitiga terakhir dari komplotan A, yang sebelumnya telah ditangkap bersama dengan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024).
Ade Ary juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut bertugas untuk mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. Selain itu, mereka juga bertugas untuk memverifikasi website judi agar tidak terblokir dan mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh anggota komplotan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak lainnya. Kami juga akan menerapkan hukuman pidana perjudian dan TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Ade Ary.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istriya yang berinisial D. Tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.