dannypomanto.com – Jakarta – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemameran tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak karakter para tersangka.
Hal tersebut disampaikan Heru saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). “Saya tidak setuju dengan pemameran tersangka, Pak. Menurut saya, hal tersebut dapat merusak karakter mereka,” ujarnya.
Heru juga menekankan pentingnya melindungi para tersangka dengan asas praduga tak bersalah. Ia berpendapat bahwa para tersangka harus diperlakukan secara manusiawi hingga terbukti bersalah oleh pengadilan.
“Mereka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, artinya harus diperlakukan secara manusiawi hingga terbukti bersalah atau tidak,” katanya.
“Dari penjelasan tadi, terlihat bahwa hal ini masih menjadi perdebatan. Bagi saya, yang terpenting adalah penyelesaian kasusnya,” tambahnya.
Heru juga berpendapat bahwa pemameran tersangka hingga putusan inkrah pengadilan lebih memuliakan dan bermartabat. “Dengan membiarkan proses hukum berjalan, dapat dibuktikan apakah tersangka bersalah atau tidak. Bagi saya, hal tersebut lebih memuliakan dan bermartabat,” tegasnya.
Terima kasih atas penjelasannya, Pak,” pungkasnya.