dannypomanto.com – Jakarta – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza mengusulkan agar strategi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap dapat dilakukan oleh lembaga antirasuah. Namun, ia menyarankan untuk melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Dewas KPK sebelum melakukan OTT.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024), Heru menyatakan, “Saya setuju dengan prinsip OTT, namun bagaimana pelaksanaannya harus dipertimbangkan.” Ia menilai, strategi operasi yang dilakukan secara diam-diam dapat menjadi kunci untuk mengungkap kasus-kasus besar. Namun demikian, Heru menegaskan bahwa OTT perlu diawasi dan dikontrol.
“OTT dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus besar, tetapi kita harus mengontrolnya. Terkadang, kita tidak dapat menilai diri kita sendiri. Dewas adalah pihak yang paling dekat dan dapat memberikan penilaian yang objektif,” jelasnya.
Heru menyarankan agar penyidik dapat berdiskusi dengan Dewas KPK mengenai pelaksanaan OTT. Ia juga menilai bahwa Dewas KPK dapat memberikan masukan terkait strategi operasi diam-diam.
“Sebelum melakukan OTT, seharusnya dibicarakan dengan Dewas terlebih dahulu. Kami dapat memberikan saran dari sudut pandang yang berbeda, apakah pelaksanaan OTT sudah memadai, sudah direncanakan dengan baik, dan apakah dampaknya sudah dipertimbangkan,” tutur Heru.
“Kami juga memiliki keterbatasan dan hanya dapat melaporkan kejadian tersebut paling lambat dalam waktu 14 hari setelah OTT dilakukan. Inilah yang menjadi prioritas kami untuk menjaga integritas KPK,” tegasnya.