dannypomanto.com – Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut terlalu prematur karena dasar hukumnya masih lemah dan belum ada bukti yang jelas terkait kerugian negara yang diduga terjadi. Kerugian negara yang disebutkan baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 29 Oktober di tahun yang sama.
Chairul Huda juga menyoroti klaim dari pihak Kejagung yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp400 miliar, namun menurutnya angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum dapat menunjukkan kerugian yang pasti. “Ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti yang kuat terkait kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda pada Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Chairul Huda juga mengecam penahanan Tom Lembong yang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, penahanan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penahanan harus didahului dengan bukti permulaan yang cukup. “Menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, padahal belum ada bukti yang cukup, bahkan dilakukan penahanan, menurut saya ini sudah melanggar Pasal 21 KUHP,” tegasnya.
Chairul Huda juga menilai bahwa langkah Kejagung ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), karena penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat. Dengan adanya keraguan terkait bukti yang ada, maka penetapan tersangka tersebut dianggap terlalu prematur.