dannypomanto.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hari ini, ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah dikonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Ade tidak memberikan penjelasan secara detail alasan Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan. Namun, ia menyebut bahwa langkah-langkah lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik terkait hal ini.
“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Namun, surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Firli Bahuri. Surat panggilan telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 November 2024.