dannypomanto.com – Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hadir dalam pemeriksaan polisi di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Tim kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya memiliki agenda kegiatan rutin yakni pengajian yang tidak dapat ditinggalkan.
“Ia tidak dapat hadir karena saat yang bersamaan setiap Kamis di rumahnya ada pengajian rutin yang dilakukan bersama anak yatim. Kebetulan saat ini juga sedang dilakukan pengajian 7 hari karena keponakan Firli meninggal dunia,” ujar Ian di Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menentukan tindakan selanjutnya terkait hal tersebut.
“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam rangka penyidikan,” kata Ade.