Informasi Politik Terkini
Berita  

Kapolri Berikan Tugas Khusus kepada 2 Jenderal untuk Investigasi Kasus Tembak Menembak di Sumbar

Kapolri Tunjuk 2 Jenderal untuk Selidiki Kasus Tembak Menembak di Sumbar

dannypomanto.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat guna mengawasi kinerja Kepolisian di kawasan tersebut terkait kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.

Sebelumnya, kasus polisi tembak polisi yang menyeret nama AKP Dadang Iskandar telah terjadi. Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban dalam kasus ini. Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan menarik perhatian Kapolri.

Dalam mengusut kasus ini, Kapolri menugaskan 2 sosok jenderal untuk turun ke lapangan. Pertama, Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang baru saja mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024. Irjen Pol. Dedi Prasetyo berasal dari Magetan, Jawa Timur dan sebelumnya menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri. Selain itu, ia juga pernah menjadi Kapolda Kalimantan Tengah, Kadiv Humas Polri, dan Guru Besar PTIK STIK.

Sosok kedua yang ditugaskan adalah Irjen Pol. Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024. Irjen Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974 di Surabaya, Jawa Timur dan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Wadirtipidter Bareskrim Polri, dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.

Keduanya memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang ada di tubuh Polri, sehingga diharapkan dapat mengungkap kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat dengan baik. Dengan adanya perintah dari Kapolri, diharapkan kasus ini dapat diusut secara tuntas dan menegaskan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *