dannypomanto.com – BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas tersebut akan dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.
Hal ini diungkapkan dalam sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim telah menandatangani berita acara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan bahwa pemeriksaan permohonan PK telah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap dalam waktu dua minggu berkas sudah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung dapat mengirimkan berkas lebih cepat dari target dua minggu yang telah ditetapkan. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus ini dengan serius dan mendukung reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait dengan disparitas putusan antara Alex Denni dengan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski menggunakan alat bukti yang sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, Rocky Marbun menemukan bahwa perbedaan putusan ini disebabkan oleh perbedaan susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario untuk membedakan hakim yang menangani kasus tersebut agar menghasilkan putusan yang berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan bahwa kasus ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan dari masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.