Informasi Politik Terkini
Berita  

Ciptakan Aspirasi, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gelar 239 Tindakan

"Menumbuhkan Semangat, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Adakan 239 Langkah"

dannypomanto.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta memperlihatkan kinerja pengawasan yang optimal sebagai dukungan terhadap visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Hal ini juga sebagai tugas dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus melakukan pengawasan yang intensif untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Askolani pada Jumat (29/11/2024).

Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal. Hingga periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dari periode yang sama pada 2023.

Tak hanya itu, juga dilakukan 28 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah ini meningkat 47,37% dari periode yang sama pada 2023. Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Askolani juga menjelaskan bahwa penindakan tersebut termasuk 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan nilai Rp714 juta yang terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *