Informasi Politik Terkini
Berita  

KPK Diperkuat oleh Putusan MK untuk Bekuk Korupsi Militer, Pemerintah Berharap pada Masa Depan yang Lebih Baik

"KPK Semakin Kuat dengan Dukungan Putusan MK, Korupsi Militer Dapat Dibasmi, Pemerintah Optimis untuk Masa Depan yang Cerah"

dannypomanto.com – Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di institusi militer dinilai sebagai harapan baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli memberikan respons positif terhadap putusan MK tersebut.

Pieter dalam analisisnya menyatakan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerapkan strategi yang matang, sistem hukum yang tegas, dan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu. Putusan MK ini juga dianggap sebagai ujian penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama pemerintahannya.

“Sebagai Presiden yang berasal dari latar belakang militer, Prabowo harus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di institusi militer. Namun, dia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik politik atau kepentingan yang justru dapat melemahkan upaya membangun bangsa,” ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan langkah besar. Putusan ini juga memperkuat kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi di institusi militer. “Ini adalah keputusan yang patut diapresiasi karena merupakan titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.

Pieter juga menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra menyoroti frasa ‘mengoordinasikan dan mengendalikan’ dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK menyatakan bahwa frasa tersebut harus diinterpretasikan secara luas agar memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan militer, terutama jika penyelidikan dimulai oleh KPK.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diinterpretasikan dalam kerangka kewenangan penuh bagi KPK. Dengan putusan ini, KPK tidak lagi diwajibkan untuk menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer kepada Oditurat Peradilan Militer. Sebaliknya, KPK memiliki hak penuh untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas, selama proses penegakan hukumnya dimulai oleh lembaga anti-rasuah ini.

“Selama ini terdapat celah hukum yang membuat KPK ragu untuk menangani kasus yang melibatkan militer. Contohnya, kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan anggota militer menunjukkan bahwa ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer dapat menghambat penegakan hukum,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *