Informasi Politik Terkini
Berita  

Hendardi Menilai Rencana Polri di Bawah TNI Tidak Tepat dan Melanggar Konstitusi

Hendardi: Rencana Polri di Bawah TNI Melanggar Konstitusi

Pakar hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia, Hendardi, menilai rencana penggabungan Polri di bawah TNI tidak tepat dan melanggar konstitusi. Menurutnya, langkah tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.

dannypomanto.com – Jakarta –  Setara Institute merespons wacana pembentukan kembali kelembagaan Polri yang akan berada di bawah TNI. Wacana ini disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lantaran ada dugaan keterlibatan Polri dalam pilkada di beberapa daerah.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, usulan untuk mengubah status kelembagaan Polri menjadi di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan ide yang salah dan bertentangan dengan konstitusi RI. Menurutnya, Polri adalah kekuatan utama sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai alat negara, Polri ditetapkan dalam UU Polri untuk berada di bawah Presiden. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional diberikan kepada Presiden,” kata Hendardi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Hendardi juga mengingatkan tentang pemisahan antara TNI dan Polri yang dilakukan setelah masa Orde Baru melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000. Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan hasil dari reformasi yang harus dijaga.

“Wacana untuk mengembalikan status Polri seperti dulu dapat menarik banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi merusak sistem kelembagaan negara dalam hal keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Setara Institute merekomendasikan adanya perubahan dalam kinerja Polri. Salah satu upayanya adalah dengan memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai alat pengawasan permanen terhadap tugas-tugas Polri dalam menjalankan perannya dalam melindungi dan mengayomi, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum.

“Selain itu, perbaikan dalam hukum pemilu dan pilkada harus dilakukan secara terus-menerus, baik oleh pemerintah maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan bahwa ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri merupakan tindak pidana. Hal ini bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *