dannypomanto.com – Jakarta – Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan oleh personel kepolisian kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti dua kasus tersebut dan meminta agar penanganannya tidak hanya melalui jalur etik, tapi juga pidana.
Kedua kasus tersebut terjadi di Sumatera Barat dan Semarang. Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan senpi akan menjadi topik rapat bersama Polri.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk rapat bersama instansi terkait, yaitu kepolisian. Kami ingin mengetahui mekanisme penggunaan senjata oleh anggota Polri dan bagaimana evaluasi yang dilakukan,” ujarnya setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).
Habiburokhman juga menekankan pentingnya tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senpi.
“Kami berharap bahwa pelanggaran ini tidak hanya ditangani melalui sidang etik atau kedinasan, tapi juga secara pidana,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga berencana untuk menggelar rapat bersama dengan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri untuk membahas masalah ini.
“Kami akan membahas masalah ini lebih serius lagi dalam rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri, seperti Korlantas, Kabaharkam, dan Kabid Propam. Ini akan menjadi agenda rapat kami ke depan,” pungkasnya.