Informasi Politik Terkini
Berita  

Wamendagri Bongkar Beragam Maksud Pilkada Serentak 2024

Bongkar Rahasia di Balik Pilkada Serentak 2024 oleh Wamendagri

dannypomanto.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Langkah ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR yang dilansir oleh redaksi dannypomanto.com, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.

“Tujuan dari pelaksanaan pilkada serentak adalah untuk meningkatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya.

Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa, terdiri dari 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

Pendanaan Pilkada Serentak 2024 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD tahun 2023 dan 60 persen pada APBD tahun 2024. “Pemerintah juga telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun melalui belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, serta diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *