dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini membuatnya tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun, seperti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Adanya putusan ini diumumkan melalui website Kepaniteraan MA pada Rabu (4/12/2024). Majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti, dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi, telah menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
Majelis hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. Putusan ini dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada Hasbi Hasan. Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan bahwa Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Dalam jangka waktu tersebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dia akan dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang pada Rabu (3/4/2024).
Dengan adanya putusan ini, Hasbi Hasan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar uang pengganti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.