Informasi Politik Terkini
Berita  

Komnas HAM: Polisi Dinyatakan Bersalah Tembak Siswa SMAN 4 Semarang!

Komnas HAM Menemukan Bukti Polisi Menembak Siswa SMAN 4 Semarang Dalam Keadaan Bersalah!

dannypomanto.com – Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada tanggal 28-30 November 2024.

Menurut Komnas HAM, Aipda Robig telah melanggar Pasal 1 angka (3) dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.

“Hasil pemantauan menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau yang dikenal sebagai extra judicial killing,” ungkap Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya pada Jumat (6/12/2024).

Dari pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menilai bahwa Aipda Robig tidak sedang melakukan pembelaan diri saat menembak GRO dan dua temannya yang mengendarai sepeda motor. Aipda Robig juga tidak sedang menjalankan tugas dan tidak berada dalam posisi terancam saat kejadian terjadi.

“Aipda RZ tidak sedang menjalankan tugas yang diatur oleh undang-undang ketika menembak ketiga korban tersebut,” tambahnya.

Komnas HAM juga menilai bahwa Aipda Robig telah melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 33 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

“Tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig secara sengaja dan tanpa memperhatikan kapasitasnya berdasarkan undang-undang, telah menyebabkan kematian GRO dan luka pada dua korban lainnya. Hal ini merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.

Dengan demikian, Komnas HAM memutuskan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran HAM yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *