dannypomanto.com – Jakarta, Agus Nurpatria, mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah dipecat dari Polri setelah terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus ini menjadi sorotan besar di Indonesia dari tahun 2022 hingga 2023 dan menyeret nama-nama perwira polisi lainnya yang ikut menerima hukuman. Salah satunya adalah Agus Nurpatria yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Tak hanya dipecat, Agus juga dipidana penjara karena diduga meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Pada persidangan, Hakim Afrizal menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus.
Meskipun demikian, Agus sudah bebas bersyarat sejak November 2023. Lalu siapakah Agus Nurpatria? Berikut adalah profilnya. Agus lahir di Bogor pada 6 Agustus 1974 dan merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah pada tahun 1993. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1997.
Agus telah menduduki berbagai jabatan strategis selama kariernya di Korps Bhayangkara, termasuk sebagai Kapolres Subang (2015), Pamen Divpropam Mabes Polri (2016), Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2019), Kabid Propam Polda Banten (2020), dan Kabid Propam Polda Kepri (2020). Namun, karier Agus terhenti setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Akhirnya, Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice. Ia dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.