dannypomanto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat terbaru mengenai daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dalam surat tersebut, terdapat beberapa pose foto dari buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW).
Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada tanggal 5 Desember 2024. Surat tersebut menyebutkan bahwa Harun Masiku harus ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas lengkap dari Harun Masiku. Pria yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 21 Maret 1971 ini memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui secara pasti. Selain itu, Harun Masiku juga memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus dari Harun Masiku adalah berkacamata, kurus, suara sengau, dan logat Toraja/Bugis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui surat elektronik atau email: [email protected] atau melalui nomor telepon 021-25578300.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap yang terjadi dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 karena terbukti menerima suap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara dengan Rp600 juta bersama dengan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan saat ini telah bebas bersyarat pada tahun 2023, namun Harun Masiku masih menjadi buronan atau DPO dan keberadaannya tidak diketahui.