dannypomanto.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan baru tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November 2024.
Dalam aturan tersebut, Pasal 70A menyatakan bahwa pada saat UU ini berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Tidak hanya itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta juga akan mengalami perubahan nomenklatur. Hal ini dilakukan karena masih belum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota.
Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur ini adalah karena perpindahan ibu kota negara yang masih menunggu penetapan Keputusan Presiden. Hal ini akan memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang akan melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.