dannypomanto.com – Jakarta – Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan untuk pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Dalam kesepakatan ini, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum hari Natal.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane akan segera dipulangkan ke Filipina sebelum tanggal 25 Desember mendatang. Hal ini disampaikan Yusril setelah bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan pada hari Jumat (6/12/2024).
Yusril juga menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi yang telah berlangsung selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Filipina telah melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama pada hari ini.
Menurut Yusril, ini juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana tidak ada grasi atau pengampunan yang diberikan kepada Mary Jane. Keputusan mengenai grasi atau remisi sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Filipina yang harus dihormati bersama.