dannypomanto.com – Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Nur Latuconsina mengkritik usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ingin menempatkan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, usulan tersebut dapat membahayakan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat menjadi ancaman terhadap demokrasi,” ujarnya pada Senin (2/12/2024).
Latuconsina menilai bahwa hal tersebut dapat memungkinkan terjadinya politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Pasalnya, jabatan menteri pada suatu waktu dapat berasal dari partai politik yang berpotensi mempengaruhi kinerja Polri.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara. Namun, frasa “alat negara” seharusnya dimaksudkan bahwa Polri harus tumbuh sebagai institusi yang mandiri dan tidak terkait dengan pemerintah atau partai politik.
“Kemandirian institusi Polri sangat penting untuk menjaga independensinya agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Latuconsina menyarankan agar usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengakibatkan kemunduran Polri menjadi alat politik untuk kepentingan tertentu. Hal ini terkait dengan tuduhan dari Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga menuduh aparat kepolisian telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam Pilkada Serentak 2024. Polemik ini kemudian memunculkan isu kembalinya Polri di bawah TNI yang dibahas oleh beberapa tokoh PDIP.