Informasi Politik Terkini
Berita  

Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara karena Terlibat Kerja Sama dengan PT Timah dalam Produksi Boneka Unik

Harvey Moeis, Direktur PT RBT Didakwa 8 Tahun Penjara karena Berkolaborasi dengan PT Timah untuk Membuat Boneka Aneh

dannypomanto.com – Reza Andriansyag, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, kini mendapat tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan ini juga berlaku untuk terdakwa lain, yaitu Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

“Tuntutan ini dijatuhkan kepada Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa menyatakan bahwa Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Reza juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta.

“Denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp750 juta, namun jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

Reza juga dituntut bersama dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam surat dakwaan terpisah. Mereka bersama-sama dengan Harvey Moeis berkolusi untuk membuat perusahaan boneka yang seolah-olah menjadi mitra PT Timah. Padahal, perusahaan tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Melalui perusahaan boneka tersebut, Suparta, Reza, dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah tersebut dilakukan dengan menggunakan cek kosong.

PT Timah juga sepakat untuk menggunakan peralatan sewa yang dimiliki oleh PT RBT untuk memproses bijih timah tersebut. Ketiganya mengetahui bahwa PT Timah melakukan kelebihan bayar.

Suparta dan Reza yang diwakili oleh Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan tersebut juga membahas permintaan Riza dan Alwin untuk mendapatkan 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey juga meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta tersebut, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *