dannypomanto.com – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Harvey Moeis juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. JPU meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
JPU juga menyatakan bahwa jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga telah melakukan pertemuan dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan tersebut membahas permintaan Mochtar dan Alwin untuk memperoleh bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Bijih timah tersebut diketahui berasal dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan dari empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.