dannypomanto.com – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said memberikan tanggapan terkait terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Menurut Sudirman, proses ini merupakan pengabaikan terhadap prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional yang dijalankan oleh PMI.
Seperti yang kita ketahui, PMI memiliki tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yang meliputi kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Sudirman menjelaskan bahwa aturan dan kesepakatan dalam gerakan kepalangmerahan hanya mengakui satu organisasi di setiap negara, baik itu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih Palang Merah dan telah diakui secara resmi melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, pembentukan organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan dapat dianggap sebagai tindakan ilegal,” ujar Sudirman Said dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (10/12/2024).
Dia juga menekankan bahwa prinsip Kesatuan dalam gerakan kepalangmerahan memiliki makna bahwa hanya ada satu organisasi yang melayani seluruh masyarakat di negara tersebut. Dengan adanya pembentukan kepengurusan tandingan, terutama tanpa didukung oleh landasan hukum yang jelas, menandakan bahwa pihak tersebut tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan.
Sudirman juga menegaskan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal yang dijalankan di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yaitu Kesemestaan. Sebagai bangsa yang beradab, kita seharusnya tidak membuat malu di mata dunia. Jika kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, maka kita akan dipermalukan di kancah internasional.